newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat. Hits: 424

 
Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

 

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.


Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 

 

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021