PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PADA PA RENGAT
Dalam setiap perkara yang diajukan terdapat hasil. Hasil tersebut bisa berupa kesimpulan maupun yang lainnya. Persyaratan dan Biaya Pengambilan Produk :
- Membawa Identitas Diri berupa KTP atau SIM atau Passport atau Surat Keterangan Domisili.
- Membawa Surat Kuasa jika diwakili oleh orang lain yang ditandatatangani dengan Materai Sepuluh Ribu serta membawa KTP Asli Pemberi dan Penerima Kuasa.
- Menginformasikan Nomor Perkara ke Petugas Meja Pengambilan Produk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Rengat.
- Membayar Biaya PNBP sebesar Sepuluh Ribu Rupiah untuk Akte Cerai, sedangkan untuk Salinan Putusan atau Penetapan sebesar Lima Ratus Rupiah per lembar.