PERSYARATAN PERWALIAN
Permohonan penetapan perwalian dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan :
- Fotocopy KTP para Pemohon.
- Fotocopy KK para Pemohon.
- Fotocopy buku nikah para Pemohon .
- Fotocopy akta kelahiran anak yang akan diwalikan.
- Fotocopy keterangan tujuan perwalian.
- Surat pernyataan menyanggupi perwalian oleh pemohon.
- Surat persetujuan tertulis dari suami atau istri, bagi yang sudah menikah.
- Surat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak.
- Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4