newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 252

PENGUMUMAN PENGAMBILAN SISA PANJAR PERKARA

Dengan ini diberitahukan kepada pihak Penggugat/Pemohon yang namanya tercantum dengan Register Nomor Perkara sebagaimana terlampir di bawah ini, agar dapat mengambil sisa panjar perkara tersebut di Pengadilan Agama Rengat Kelas 1 B dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengumuman ini.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut di atas, pihak Penggugat/Pemohon tidak mengambil sisa panjar biaya perkara dimaksud, maka sisa panjar perkara tersebut akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut Lampiran Nama Pihak Penggugat/Pemohon : Download

 

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021