Ketua Pengadilan Agama Rengat Pimpin Rapat Umum Fokus pada
Penguatan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Kamis, 05 September 2024
Dalam upaya untuk memperkuat komitmen terhadap integritas dan pencegahan korupsi, Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bapak Hasan Nul Hakim, memimpin rapat umum yang membahas penguatan Zona Integritas dan pencapaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan pengadilan.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis pagi di ruang sidang utama Pengadilan Agama Rengat ini dihadiri oleh seluruh hakim, pegawai, serta staf Pengadilan Agama Rengat. Dalam sambutannya, Bapak Hasan Nul Hakim menekankan pentingnya upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap aspek operasional pengadilan bebas dari praktik korupsi dan selalu mengutamakan transparansi.
"Integritas adalah pondasi utama dari setiap institusi hukum. Melalui rapat ini, kita berkomitmen untuk memperkuat Zona Integritas dengan menerapkan standar tinggi dalam pelayanan dan administrasi," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pencapaian Wilayah Bebas Korupsi bukan hanya tentang memenuhi syarat administrasi, tetapi juga tentang membangun budaya anti-korupsi yang mendalam di setiap lini pekerjaan.
Selama rapat, berbagai strategi dan langkah konkret untuk memperkuat Zona Integritas dibahas, termasuk penguatan sistem pengawasan internal, pelatihan berkala bagi seluruh pegawai, serta penerapan mekanisme pelaporan yang lebih efektif. Selain itu, peserta rapat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait implementasi zona integritas dan pencegahan korupsi.
Ketua Pengadilan Agama Rengat menutup rapat dengan pernyataan komitmennya untuk memastikan bahwa semua langkah yang direncanakan akan diimplementasikan secara konsisten. "Kami bertekad untuk menjadikan Pengadilan Agama Rengat sebagai contoh model dalam penerapan Zona Integritas dan pencapaian Wilayah Bebas Korupsi. Keberhasilan ini memerlukan kerja keras dan dedikasi dari seluruh pihak," tambahnya.
Rapat umum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam mewujudkan pengadilan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama.
***( Tim_Red_RF )***